Dua perjanjian internasional yang penting, GATT (Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan) dan TRIPS (Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual), berdampak signifikan terhadap industri buku dan penerbitan.
Pada tahun 1947, GATT didirikan sebagai perjanjian perdagangan global untuk meningkatkan perdagangan internasional dengan mengurangi hambatan seperti tarif. GATT telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi perdagangan karya sastra lintas negara dan memastikan akses pasar buku.
Di sisi lain, TRIPS mulai berlaku di bawah WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia pada tahun 1995. Perjanjian ini secara eksplisit berfokus pada hak kekayaan intelektual (HKI), menyediakan standar dasar untuk melindungi berbagai bentuk kekayaan intelektual, termasuk hak cipta. TRIPS melindungi hak-hak penulis dalam buku dan penerbitan melalui ketentuan-ketentuannya. ketentuan yang mencakup hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang.
Secara global, baik GATT maupun TRIPS memiliki implikasi signifikan bagi industri buku dan penerbitan. Pertama, GATT telah mengurangi hambatan perdagangan dalam industri ini dengan melonggarkan tarif dan kuota impor antar negara. Perluasan pasar lintas batas ini memungkinkan penerbit untuk mengakses beragam karya sastra di seluruh dunia.
Kedua, TRIPS memainkan peran penting dalam Perlindungan hak ciptaDengan menetapkan standar minimum melalui kerangka kerjanya, TRIPS memastikan kompensasi yang adil bagi penulis. Cakupannya yang komprehensif mencakup spesifikasi durasi hak cipta sambil membahas perlakuan terhadap penulis & penerbit serta pengecualian/batasan. Dengan demikian, TRIPS mencegah pembajakan sekaligus memotivasi hasil karya kreatif dari penulis dengan memberikan insentif yang sesuai.
TRIPS juga secara efektif mengatasi tantangan yang terkait dengan penerbitan digital dan isu-isu berbasis internet. Dengan kemajuan teknologi yang menimbulkan masalah seperti pelanggaran hak cipta dan distribusi konten digital yang tidak sah, perjanjian ini menetapkan ketentuan yang melindungi karya digital dari penyalinan atau distribusi yang tidak sah sekaligus menegakkan langkah-langkah perlindungan hak cipta daring.
Lebih jauh, GATT dan TRIPS memprioritaskan persaingan yang adil dalam sektor penerbitan dengan memerangi praktik perdagangan yang tidak adil di samping ancaman pemalsuan & pembajakan. Mereka menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kebijakan perdagangan sambil menegakkan hak kekayaan intelektual, memastikan kesempatan yang sama bagi penerbit dan penulis.
Sebagai kesimpulan, GATT dan TRIPS telah memberikan pengaruh besar pada industri buku dan penerbitan global. Pengurangan hambatan perdagangan oleh GATT memfasilitasi perdagangan buku internasional. Sementara itu, TRIPS melindungi hak kekayaan intelektual dengan menjamin kompensasi yang adil bagi kreator. Perjanjian ini sangat penting untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pelestarian buku di seluruh dunia.

